KEGIATAN PENANGGULANGAN PERDAGANGAN TSL
Balai Besar KSDA Papua utamakan Tindakan Preemtif dan Prefentif dalam penanganan Perdagangan Satwa Liar
Jayapura,
8 Agustus 2017
Berdasarkan
penemuan di lapangan dan laporan warga bahwa khususnya di daerah pertigaan Koya Barat Kota Jayapura bahwa telah terjadi penjualan satwa Kuskus
(Phalanger spp.). Kegiatan penjualan
ini telah meresahkan karena dikhawatirkan satwa tersebut akan
punah dari alam.
Oleh sebab itu Balai Besar KSDA Papua bekerja sama dengan Balai Gakkum (Penegakan Hukum) melakukan kegiatan penanggulangan perdagangan TSL, yang dilakukan melalui tindakan preemtif. Kegiatan ini dilakukan pada hari Senin Tanggal 7 Agustus 2017 yang dihadiri oleh :
Oleh sebab itu Balai Besar KSDA Papua bekerja sama dengan Balai Gakkum (Penegakan Hukum) melakukan kegiatan penanggulangan perdagangan TSL, yang dilakukan melalui tindakan preemtif. Kegiatan ini dilakukan pada hari Senin Tanggal 7 Agustus 2017 yang dihadiri oleh :
- Polhut
BBKSDA Papua (Purnama, La Ode Irianto Subu, Kurnianingsih)
- Pengendali
Ekosistem Hutan BBKSDA Papua (Diah Warastuti, SP)
- Penyuluh
Kehutanan BBKSDA Papua (Chandra Irwanto Lumban Gaol, S.Hut)
- Polhut
Balai Gakkum (Budi, Yakobus R.T. Bangnga, Marcus Wacanno, Tinas Kogoya, Haeruddin,
William B. Amsor).
Penjualan
Northern
Common Cuscus (Phalanger orientalis);
Kuskus yang disebut juga sebagai Grey
Cuscus dan Common Phalanger di
lokasi tersebut dilakukan secara terbuka atau terang-terangan karena hewan ini dijual
dan ada yang membeli maka penjualan ini terus terjadi kurang lebih 2 tahun
terakhir. Kuskus merupakan satwa Marsupilialiar yg penyebarannya di bagian timur, seperti di Sulawesi, Maluku sampai di Papua adalah jenis Kuskus gebe (Phalanger alexandrae), Kuskus
gunung atau mountain cuscus (Phalanger carmelitae), Kuskus
tanah atau ground cuscus (Phalanger gymnotis), Kuskus
matabiru atau Blue-eyed Cuscus (Phalanger matabiru), Kuskus
australia atau Southern Common Cuscus (Phalanger mimicus), Northern
Common Cuscus (Phalanger orientalis), Ornate Cuscus atau Moluccan
Cuscus (Phalanger ornatus), Kuskus pulau obi atau Obi
Cuscus (Phalanger rothschildi), Silky Cuscus (Phalanger
sericeus), Stein’s Cuscus (Phalanger vestitus), Common
Spotted Cuscus (Spilocuscus maculatus), Kuskus
kerdil (Strigocuscus celebensis). Hewan ini ukurannya kecil, memiliki cakar
yang kuat dan berbuulu halus. Kuskus lebih aktif bergerak di malam hari (nokturnal) untuk makan buah-buahan.
Kuskus ini terlihat sanggat menggemaskan. Matanya besar dan bulunya hitam nan
halus, serta ukurannya sebesar kucing. Cakarnya cukup tajam, karena berfungsi
untuk menahan beban badannya saat menggantung di pohon. kuskus d papua menjadi buruan, Antara lain untuk
memenuhi kebutuhan protein, dan
bulunya dibuat menjadi hiasan kepala bagi para pria.
Berdasarkan
keterangan dari Penjual, hewan ini diperoleh dari orang lain/pemburu yang
membawa ke pedagang di pinggir jalan, harga jual untuk kuskus dewasa yang sudah
mati adalah Rp. 150.000,- sedangkan mereka membeli dari pemburu dengan harga
Rp. 100.000,-, kemudian untuk kus kus yang masih hidup dijual dengan harga Rp.
300.000,- sedangkan harga jual dari pemburu Rp. 200.000,-. Pada saat kegiatan
hanya ditemui satu orang penjual kuskus dan seorang penjual Kanguru Tanah/Lau-lau/White striped
dorcopsis (Dorcopsis hageni). Keterangan
yang sama pula diberikan oleh penjual kanguru bahwa hewan tersebut diperolmeh
dari penyuplai, dan untuk hewan kanguru dewasa yang sudah mati dijual Rp.
150.000,-
Dari
hasil keterangan di lokasi para penjual tidak mengetahui bahwa satwa yang
mereka jual adalah satwa yang dilindungi sesuai PP. No.7 Tahun 1999. Hal ini kemudian
dikuatkan bahwa mereka memerlukan sosialisasi yang kontinyu dan secara permanen
agar memasang papan pemberitahuan atau leaflet berkaitan dengan TSL yang
dilindungi sesuai Undang-undang yang dapat disebarkan kepada mereka.
Upaya
preemtif yang dilakukan oleh Balai Besar KSDA Papua dan Balai Gakkum adalah
kegiatan dalam upaya penciptaan kondisi yang kondusif dengan tujuan menumbuhkan
peran aktif masyarakat dalam pengamanan kawasan hutan. Bentuk pelaksanaan
kegiatan preemtif berupa pembinaan masyarakat berupa penyuluhan dan sosialisasi
perundang-undangan kehutanan.
Kegiatan
pelestarian Satwa Liar yang dilindungi khususnya Kuskus (Phalanger spp.) karena satwa ini perkembanganbiakannya
menurun dan terbatas, populasi/pertumbuhan sangat lambat, penyebaran terbatas,
keberadaan dialam hampir punah dikarenakan selalu di buru, ditangkap dan tidak
ada upaya penangkaran. Satwa tersebut juga dilindungi
sesuai Undang-undang (UU No. 5 Tahun 1990 dan PP. No.7 Tahun 1999). Menyimpan,
memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi
dalam keadaan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
Dengan
upaya ini pula diharapkan agar masyarakat baik penjual maupun pembeli secara
sadar dapat mempertahankan kelesarian hewan yang hampir punah dan Ikut serta
memberantas perdagangan satwa langka.
Kepala Seksi
Perencanaan,
Perlindungan dan Pengawetan
Ttd
Lusiana
Dyah Ratnawati, S.Hut.,M.P
PEH BBKSDA Papua
*Diah Warastuti, Johan G. Imbenai
PEH BBKSDA Papua
*Diah Warastuti, Johan G. Imbenai
SPORC Brigade Kanguru, Polhut, Penyuluh dan PEH
Balai Besar KSDA Papua melakukan Sosialisasi
|
Penyuluh Balai Besar KSDA Papua |
Kus-kus/Grey Cus-cus (Phalanger orientalis) yang diperdagangkan |
Kus-kus/Grey Cus-cus (Phalanger orientalis) yang diperdagangkan |
Komentar
Posting Komentar