KEGIATAN PENANGGULANGAN PERDAGANGAN TSL


 


Balai Besar KSDA Papua utamakan Tindakan Preemtif dan Prefentif dalam penanganan Perdagangan Satwa Liar
Jayapura, 8 Agustus 2017

Berdasarkan penemuan di lapangan dan laporan warga bahwa khususnya di daerah pertigaan Koya Barat Kota Jayapura bahwa telah terjadi penjualan satwa Kuskus (Phalanger spp.). Kegiatan penjualan ini telah meresahkan karena dikhawatirkan satwa tersebut akan punah dari alam. 
Oleh sebab itu Balai Besar KSDA Papua bekerja sama dengan Balai Gakkum (Penegakan Hukum) melakukan kegiatan penanggulangan perdagangan TSL, yang dilakukan melalui tindakan preemtif.  Kegiatan ini dilakukan pada hari Senin Tanggal 7 Agustus 2017 yang dihadiri oleh :
  1. Polhut BBKSDA Papua (Purnama, La Ode Irianto Subu, Kurnianingsih)
  2. Pengendali Ekosistem Hutan BBKSDA Papua (Diah Warastuti, SP)
  3. Penyuluh Kehutanan BBKSDA Papua (Chandra Irwanto Lumban Gaol, S.Hut)
  4. Polhut Balai Gakkum (Budi, Yakobus R.T. Bangnga, Marcus Wacanno, Tinas Kogoya, Haeruddin, William B. Amsor).
Penjualan Northern Common Cuscus (Phalanger orientalis); Kuskus yang disebut juga sebagai Grey Cuscus dan Common Phalanger di lokasi tersebut dilakukan secara terbuka atau terang-terangan karena hewan ini dijual dan ada yang membeli maka penjualan ini terus terjadi kurang lebih 2 tahun terakhir. Kuskus merupakan satwa Marsupilialiar yg penyebarannya di bagian timur, seperti di Sulawesi, Maluku sampai di Papua adalah jenis Kuskus gebe (Phalanger alexandrae), Kuskus gunung atau mountain cuscus (Phalanger carmelitae), Kuskus tanah atau ground cuscus (Phalanger gymnotis), Kuskus matabiru atau Blue-eyed Cuscus (Phalanger matabiru), Kuskus australia atau Southern Common Cuscus (Phalanger mimicus), Northern Common Cuscus (Phalanger orientalis), Ornate Cuscus atau Moluccan Cuscus (Phalanger ornatus), Kuskus pulau obi atau Obi Cuscus (Phalanger rothschildi), Silky Cuscus (Phalanger sericeus), Stein’s Cuscus (Phalanger vestitus), Common Spotted Cuscus (Spilocuscus maculatus), Kuskus kerdil (Strigocuscus celebensis). Hewan ini ukurannya kecil, memiliki cakar yang kuat dan berbuulu halus. Kuskus lebih aktif bergerak di malam hari (nokturnal) untuk makan buah-buahan. Kuskus ini terlihat sanggat menggemaskan. Matanya besar dan bulunya hitam nan halus, serta ukurannya sebesar kucing. Cakarnya cukup tajam, karena berfungsi untuk menahan beban badannya saat menggantung di pohon. kuskus d papua menjadi buruan, Antara lain untuk memenuhi kebutuhan protein, dan bulunya dibuat menjadi hiasan kepala bagi para pria.
Berdasarkan keterangan dari Penjual, hewan ini diperoleh dari orang lain/pemburu yang membawa ke pedagang di pinggir jalan, harga jual untuk kuskus dewasa yang sudah mati adalah Rp. 150.000,- sedangkan mereka membeli dari pemburu dengan harga Rp. 100.000,-, kemudian untuk kus kus yang masih hidup dijual dengan harga Rp. 300.000,- sedangkan harga jual dari pemburu Rp. 200.000,-. Pada saat kegiatan hanya ditemui satu orang penjual kuskus dan seorang penjual Kanguru Tanah/Lau-lau/White striped dorcopsis (Dorcopsis hageni). Keterangan yang sama pula diberikan oleh penjual kanguru bahwa hewan tersebut diperolmeh dari penyuplai, dan untuk hewan kanguru dewasa yang sudah mati dijual Rp. 150.000,-
Dari hasil keterangan di lokasi para penjual tidak mengetahui bahwa satwa yang mereka jual adalah satwa yang dilindungi sesuai PP. No.7 Tahun 1999. Hal ini kemudian dikuatkan bahwa mereka memerlukan sosialisasi yang kontinyu dan secara permanen agar memasang papan pemberitahuan atau leaflet berkaitan dengan TSL yang dilindungi sesuai Undang-undang yang dapat disebarkan kepada mereka.
Upaya preemtif yang dilakukan oleh Balai Besar KSDA Papua dan Balai Gakkum adalah kegiatan dalam upaya penciptaan kondisi yang kondusif dengan tujuan menumbuhkan peran aktif masyarakat dalam pengamanan kawasan hutan. Bentuk pelaksanaan kegiatan preemtif berupa pembinaan masyarakat berupa penyuluhan dan sosialisasi perundang-undangan kehutanan.
Kegiatan pelestarian Satwa Liar yang dilindungi khususnya Kuskus (Phalanger spp.) karena satwa ini perkembanganbiakannya menurun dan terbatas, populasi/pertumbuhan sangat lambat, penyebaran terbatas, keberadaan dialam hampir punah dikarenakan selalu di buru, ditangkap dan tidak ada upaya penangkaran. Satwa tersebut juga dilindungi sesuai Undang-undang (UU No. 5 Tahun 1990 dan PP. No.7 Tahun 1999). Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak  Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Dengan upaya ini pula diharapkan agar masyarakat baik penjual maupun pembeli secara sadar dapat mempertahankan kelesarian hewan yang hampir punah dan Ikut serta memberantas perdagangan satwa langka.
                                                                                   
Kepala Seksi
Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan
                
                        Ttd
Lusiana Dyah Ratnawati, S.Hut.,M.P

PEH BBKSDA Papua
*Diah Warastuti, Johan G. Imbenai


SPORC Brigade Kanguru, Polhut, Penyuluh dan PEH
 Balai Besar KSDA Papua melakukan Sosialisasi
Penyuluh Balai Besar KSDA Papua

Kus-kus/Grey Cus-cus (Phalanger orientalis)  yang diperdagangkan

Kus-kus/Grey Cus-cus (Phalanger orientalis)  
yang diperdagangkan
Kanguru Tanah/Lao-lao (Dorcopsis hageni)
 
yang diperdagangkan







Komentar

Postingan populer dari blog ini

DESA BINAAN TOBATI ENGGROS TELAH TERBENTUK

UJI KOMPETENSI PEJABAT FUNGSIONAL DI JAYAPURA PAPUA