PEMASANGAN PAPAN INFORMASI TSL YANG DILINDUNGI DI KOYA BARAT

Kegiatan Pemasangan Papan Informasi Oleh 
Balai Besar KSDA Papua dan Balai PPHLHK yang dihadiri Inspektur Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Jayapura, 10 Agustus 2017

Menindaklanjuti kegiatan preemtif dan prefentif perdagangan satwa liar di Kota Jayapura khususnya di daerah pertigaan Koya Barat maka Balai Besar KSDA Papua dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Seksi Wilayah III Jayapura, sebagai penyelenggara konservasi sumber daya alam dan melaksanakan perlindungan dan pengaman hutan serta Kepolisian (Reskrimsus Polda Papua) sebagai penegak hukum bekerja sama melakukan kegiatan pemasangan papan informasi di lokasi yang marak dengan perdagangan TSL yang dilindungi Undang-undang.  Pelaksana Kegiatan ini terdiri dari :

1.  Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan BBKSDA Papua (Lusiana D. Ratnawati, S.Hut.,M.P)
2.    Reskrimsus Polda Papua
3.    Polhut BBKSDA Papua (Purnama, Abdul Kahar, Andi Y.P. Rumbrapuk)
4.   Pengendali Ekosistem Hutan BBKSDA Papua (Diah Warastuti, SP, Johan G. Imbenai)
5.    Penyuluh Kehutanan BBKSDA Papua (Septi Pascaisnawati, S.Hut)
6.    Polhut Balai Gakkum (Budi, Yakobus R.T. Bangnga, Marcus Wacanno, Tinas Kogoya, Haeruddin, William B. Amsor).
7.    Tenaga Kontrak BBKSDA Papua (Ferry Sopaheluwakan)

Kegiatan pemasangan papan informasi yang dilakukan merupakan upaya pencegahan terhadap perdagangan satwa liar yang dilindungi yaitu Kuskus (Phalanger spp.) dan Kanguru Tanah/Lau-lau/White striped dorcopsis (Dorcopsis hageni) yang marak dijumpai pada titik pemasangan papan informasi tersebut. Satwa tersebut  perkembangbiakannya menurun dan terbatas, populasi/pertumbuhan sangat lambat, penyebaran terbatas, keberadaan dialam hampir punah dikarenakan selalu di buru, ditangkap dan tidak ada upaya penangkaran.

Pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2017, Balai Besar KSDA Papua bekerja sama dengan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Seksi Wilayah III Jayapura, Kepolisian (Reskrimsus Polda Papua) disaksikan oleh Kepala Balai Besar KSDA Papua Bpk. Ir. Timbul Batubara, M.Si dan berkesempatan pada hari tersebut hadir pula Bapak Imam Hendargo Abu Ismoyo selaku Inspektur Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan beserta Tim, telah melakukan pemasangan papan informasi di daerah pertigaan Koya Barat Kota Jayapura. Bersama dengan perwakilan masyarakat setempat, Papan informasi tentang “Beberapa Jenis Fauna dilindungi di Papua” sesuai dengan Undang-undang No 5 tahun 1999 berukuran 100 cm x 80 cm  berdiri kokoh sebagai upaya dari pemerintah untuk memberantas perdagangan satwa liar.  Selain itu dibagikan pula leaflet/brosur kepada masyarakat tentang “satwa bukan barang dagangan”. Upaya ini juga sebagai perhatian dari pemerintah atas laporan bahwa kurangnya informasi tentang satwa yang dilindungi Undang-undang karena minimnya papan pemberitahuan/informasi dan leaflet/brosur yang berkaitan dengan satwa yang dilindungi.
  

Balai Besar KSDA Papua, Balai Gakkum (Seksi Wilayah III Jayapura), Kepolisian (Reskrimsus Polda Papua) dan masyarakat disaksikan oleh Kepala Balai Besar KSDA Papua  Ir. Timbul Batubara, M.Sc dan Bapak Imam Hendargo selaku Inspektur Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan beserta Tim


Fenomena akan perdagangan satwa liar yang dilindungi di daerah ini tidak dapat menutup mata kita bahwa telah meresahkan karena dikhawatirkan satwa tersebut akan punah dari alam. Penjualan Northern Common Cuscus (Phalanger orientalis); Kuskus yang disebut juga sebagai Grey Cuscus dan Common Phalanger dan Kanguru Tanah/Lau-lau/White striped dorcopsis (Dorcopsis hageni) disinyalir marak pada tahun ini.  Keuntungan yang diperoleh dari aktivitas ini menyebabkan masyarakat terus berusaha memburu satwa ini tanpa memperdulikan kelestariannya di alam.  Perdagangan ilegal satwa liar menjadi ancaman paling serius bagi kelestarian satwa liar di alam, setelah deforestasi dan melanggar hukum. Sebagian besar satwa liar yang diperdagangkan merupakan hasil tangkapan dari alam, sehingga memberikan kontribusi yang besar terhadap semakin terancam punahnya satwa liar. Semakin banyak satwa liar yang diperdagangkan di pasar, semakin banyak satwa liar di alam yang ditangkap.
   
Upaya yang dilakukan oleh Balai Besar KSDA Papua, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Seksi Wilayah III Jayapura dan Kepolisian adalah kegiatan dalam upaya penciptaan kondisi yang kondusif dengan tujuan penyadartauan untuk masyarakat dalam melestarikan satwa yang dilindungi sesuai Undang-undang dan ikut serta dalam pemberantasan perdagangan satwa liar. Tindak lanjut kegiatan pemasangan papan informasi agar dipantau/dimonitor keadaan papan informasi serta memantau aktivitas di lokasi penjualan.

PEH BBKSDA Papua
*Diah Warastuti/Johan G. Imbenai 


Persiapan Pemasangan Papan Informasi oleh Anggota SPORC Brigade Kanguru dan Polhut BBKSDA Papua

Leaflet/Brosur yang disebarkan kepada Masyarakat sebagai bahan informasi Satwa Liar yang Dilindungi

Tim Pelaksana Kegiatan Pemasangan Papan Informasi di Koya Barat Kota Jayapura



Komentar

Postingan populer dari blog ini

DESA BINAAN TOBATI ENGGROS TELAH TERBENTUK

KEGIATAN PENANGGULANGAN PERDAGANGAN TSL