PEMASANGAN PAPAN INFORMASI TSL YANG DILINDUNGI DI KOYA BARAT
Kegiatan Pemasangan Papan Informasi Oleh
Balai Besar KSDA Papua dan Balai PPHLHK yang dihadiri Inspektur Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Jayapura, 10 Agustus 2017
Balai Besar KSDA Papua dan Balai PPHLHK yang dihadiri Inspektur Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Jayapura, 10 Agustus 2017
Menindaklanjuti kegiatan preemtif dan prefentif perdagangan satwa liar di Kota Jayapura khususnya di daerah
pertigaan Koya Barat maka Balai Besar KSDA Papua dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Seksi
Wilayah III Jayapura, sebagai penyelenggara konservasi sumber daya alam dan
melaksanakan perlindungan dan pengaman hutan serta Kepolisian (Reskrimsus Polda
Papua) sebagai penegak hukum bekerja sama melakukan kegiatan pemasangan papan
informasi di lokasi yang marak dengan perdagangan TSL yang dilindungi
Undang-undang. Pelaksana Kegiatan ini terdiri dari :
1. Kepala
Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan BBKSDA Papua (Lusiana D. Ratnawati,
S.Hut.,M.P)
2. Reskrimsus
Polda Papua
3. Polhut
BBKSDA Papua (Purnama, Abdul Kahar, Andi Y.P. Rumbrapuk)
4. Pengendali
Ekosistem Hutan BBKSDA Papua (Diah Warastuti, SP, Johan G. Imbenai)
5. Penyuluh
Kehutanan BBKSDA Papua (Septi Pascaisnawati, S.Hut)
6. Polhut
Balai Gakkum (Budi, Yakobus R.T. Bangnga, Marcus Wacanno, Tinas Kogoya,
Haeruddin, William B. Amsor).
7. Tenaga
Kontrak BBKSDA Papua (Ferry Sopaheluwakan)
Kegiatan
pemasangan papan informasi yang dilakukan merupakan upaya pencegahan terhadap
perdagangan satwa liar yang dilindungi yaitu Kuskus (Phalanger spp.) dan Kanguru Tanah/Lau-lau/White
striped dorcopsis (Dorcopsis hageni) yang marak
dijumpai pada titik pemasangan papan informasi tersebut. Satwa
tersebut perkembangbiakannya menurun dan
terbatas, populasi/pertumbuhan sangat lambat, penyebaran terbatas, keberadaan
dialam hampir punah dikarenakan selalu di buru, ditangkap dan tidak ada upaya
penangkaran.
Pada hari Kamis
tanggal 10 Agustus 2017, Balai Besar KSDA Papua bekerja sama dengan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Seksi Wilayah III Jayapura, Kepolisian (Reskrimsus Polda Papua) disaksikan
oleh Kepala Balai Besar KSDA Papua Bpk. Ir. Timbul Batubara, M.Si dan berkesempatan
pada hari tersebut hadir pula Bapak Imam Hendargo Abu Ismoyo selaku Inspektur Jenderal
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan beserta Tim, telah melakukan
pemasangan papan informasi di daerah pertigaan Koya Barat Kota Jayapura.
Bersama dengan perwakilan masyarakat setempat, Papan informasi tentang
“Beberapa Jenis Fauna dilindungi di Papua” sesuai dengan Undang-undang No 5
tahun 1999 berukuran 100 cm x 80 cm berdiri
kokoh sebagai upaya dari pemerintah untuk memberantas perdagangan satwa liar. Selain itu dibagikan pula leaflet/brosur kepada
masyarakat tentang “satwa bukan barang dagangan”. Upaya ini juga sebagai
perhatian dari pemerintah atas laporan bahwa kurangnya informasi tentang satwa
yang dilindungi Undang-undang karena minimnya papan pemberitahuan/informasi dan
leaflet/brosur yang berkaitan dengan satwa yang dilindungi.
Fenomena akan
perdagangan satwa liar yang dilindungi di daerah ini tidak dapat menutup mata
kita bahwa telah meresahkan karena dikhawatirkan satwa tersebut akan punah dari
alam. Penjualan Northern Common Cuscus
(Phalanger orientalis); Kuskus yang disebut juga sebagai Grey Cuscus dan Common Phalanger dan Kanguru
Tanah/Lau-lau/White striped dorcopsis (Dorcopsis
hageni) disinyalir
marak pada tahun ini. Keuntungan yang
diperoleh dari aktivitas ini menyebabkan masyarakat terus berusaha memburu
satwa ini tanpa memperdulikan kelestariannya di alam. Perdagangan ilegal
satwa liar menjadi ancaman paling serius bagi kelestarian satwa liar di alam,
setelah deforestasi dan melanggar hukum. Sebagian besar satwa liar yang
diperdagangkan merupakan hasil tangkapan dari alam, sehingga memberikan
kontribusi yang besar terhadap semakin terancam punahnya satwa liar. Semakin
banyak satwa liar yang diperdagangkan di pasar, semakin banyak satwa liar di
alam yang ditangkap.
Upaya yang
dilakukan oleh Balai Besar KSDA Papua, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Seksi Wilayah III Jayapura dan Kepolisian adalah
kegiatan dalam upaya penciptaan kondisi yang kondusif dengan tujuan
penyadartauan untuk masyarakat dalam melestarikan satwa yang dilindungi sesuai
Undang-undang dan ikut serta dalam pemberantasan perdagangan satwa liar. Tindak lanjut kegiatan pemasangan papan informasi agar dipantau/dimonitor
keadaan papan informasi serta memantau aktivitas di lokasi penjualan.
PEH BBKSDA Papua
*Diah Warastuti/Johan G. Imbenai
![]() |
Persiapan Pemasangan Papan Informasi oleh Anggota SPORC Brigade Kanguru dan Polhut BBKSDA Papua |
![]() |
Leaflet/Brosur yang disebarkan kepada Masyarakat sebagai bahan informasi Satwa Liar yang Dilindungi |
Komentar
Posting Komentar