BRAINSTORMING DENGAN PEMANGKU ADAT NABIRE BERKAITAN DENGAN PENGELOLAAN TWA NABIRE DAN CA TANJUNG WIAY
BRAINSTORMING
DENGAN PEMANGKU ADAT NABIRE
BERKAITAN
DENGAN PENGELOLAAN TWA NABIRE DAN CA TANJUNG WIAY
Nabire,
24 Agustus 2017. Bidang Wilayah II Nabire BBKSDA Papua. Pengelolaan kawasan konservasi dan isu-isu konservasi di
Kabupaten Nabire membutuhkan keterlibatan besar para pemangku adat, karena
kekhasan Papua terlebih dengan otonomi khususnya. Menyikapi kondisi tersebut
maka Bidang KSDA Wilayah II sejak tahun lalu mulai membangun komunikasi dengan
pemangku adat termasuk pemilik hak ulayat atas pengelolaan beberapa kawasan
konservasi di Nabire untuk mencari solusi bersama dalam pengelolaan kawasan dan
isu-isu konservasi lainnya. Komunikasi yang dibangun pada awalnya secara
informal dan bertahap ke arah formal, karena pada beberapa kawasan telah
terjadi konflik tenurial dengan para pemilik hak ulayat (ex : TWA Nabire).
Pendekatan secara informal tersebut salah satunya dengan brainstorming dengan
pemangku adat langsung di kawasan (tapak).
Dari
hasil beberapa kali brainstorming dengan pemangku adat, telah nampak arah
pengelolaan kawasan dengan menurunnya tingkat pelanggaran dan munculnya
kesepahaman pengelolaan fungsi kawasan bersama, seperti yang terjadi pada TWA. Nabire di awal bulan Juni 2017, dimana
dengan keterbatasan pengelola pada tingkat tapak, TWA dapat dikelola sesuai
fungsi tanpa konflik dengan pemilik hak ulayat seperti yang selama ini terjadi.
Situasi seperti ini belum stabil, sehingga dibutuhkan terus upaya-upaya seperti
brainstorming di lapangan saat ini untuk dapat mewujudkan sebuah hubungan yang
lebih baik dalam pengelolaan fungsi kawasan tanpa meninggalkan pengakuan atas
adat dan budaya setempat.
Untuk
yang kesekian kalinya brainstorming dilakukan dengan pemangku adat, saat ini
dilakukan bersama Ketua Dewan Adat Nabire
Bapak Herman Sayori khusus membahas masalah pengelolaan TWA Nabire dan CA Tanjung Wiay, beberapa hal
yang menjadi catatan dalan diskusi kali ini adalah penekanan terhadap beberapa
hal yang telah dilakukan sejak awal tahun ini yaitu :
• Pengelolaan
kawasan konservasi harus terus melibatkan pemangku adat pada tingkat tapak
(pemilik hak ulayat) dan pada tingkat kelembagaan.
• Pengelolaan
kawasan konservasi dapat memberikan dampak langsung secara ekonomi bagi
masyarakat lokal khususnya para pemilik hak ulayat seperti yang yang sudh
dirintis pada TWA Nabire
• Apabila
kawasan konservasi tersebut karena statusnya CA, maka dipikirkan pengembangan
usaha ekonomi kreatif di daerah penyangga, dengan melibatkan pemerintah daerah
dan para pihak lainnya.
• Diskusi-diskusi
pada tingkat tapak dengan pemilik hak ulayat khususnya di CA Tj Wiay terus dilakukan.
Brainstorming antara Bidang Wilayah II Nabire dengan pemangku adat
Menindaklanjuti
beberapa catatan tersebut, Bidang KSDA Wil II Nabire, akan terus turun ke
lapangan melakukan brainstorming dengan pemangku adat lainnya guna
menyelaraskan pengelolaan fungsi kawasan dengan adat budaya lokal yang akhirnya
dapat dilakukan pengelolaan kawasan konservasi minim konflik.
Sumber Info : Irwan
Efendi, S.Pi., M.Sc (Kepala Bidang Wilayah II Nabire)
Mantab pak.. salam konservasi dari #ekowisatawaybiha
BalasHapusMantab pak.. salam konservasi dari #ekowisatawaybiha
BalasHapus