"PRESS RELEASE"
BALAI BESAR
KONSERVASI SUMBER DAYA
ALAM PAPUA
PELEPASLIARAN PENYU HIJAU
(Ch elon ia m ydas)
(Ch elon ia m ydas)
DI PANTAI BASE
G KOTA JAYAPURA
Berdasarkan Berita
Acara pada hari Minggu 9 Juli 2017 pkl. 15.00 WIT di pantasi Base G dilakukan
pelepasliaran oleh Balai Besar KSDA Papua bersama-sama Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu
dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Jayapura, yang dihadiri oleh:
1. Kepala
Sub Bagian Umum Balai Besar KSDA Papua (David Kalo, S.Hut.)
2. Penanggung Jawab Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
Wilayah Kerja Pelabuhan Laut
Jayapura pada Balai Karantina Ikan, Pengendalian
Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Jayapura (Izaak Andriee, S.ST.Pi., M.Si)
3. Pengendali Ekosistem Hutan Balai Besar KSDA Papua Johan G. Imbenai, Danial Idris,
Amd.Hut.)
4. Penyuluh Kehutanan Balai Besar KSDA Papua (Chandra Irwanto Lumban Gaol, S.Hut.)
5. Volunteer pelestari
satwa liar (Pandu Noor Septhiawan,
Gloria Anastasia)
Melakukan pelepasliaran penyu hijau (Chelonia mydas)
sebanyak 1 ekor hasil temuan di Pasar Hamadi Kota Jayapura pada hari Sabtu 8 Juli 2017. Kondisi penyu yang ditemukan
dalam keadaan luka
berlubang di kedua sirip depan diduga bekas sayatan sedangkan bagian punggung bekas diseret. Setelah diperiksa dan diobati petugas memastikan bahwa penyu tersebut siap untuk dilepasliarkan
ke alam.
Penemuan penyu di pasar Hamadi sangat sering terjadi.
Biasanya para nelayan menjualnya di hari
libur (Sabtu-minggu). Upaya yang dilakukan oleh pihak
Balai Besar KSDA Papua yaitu penyuluhan kepada para nelayan di sekitar hamadi, pembagian brosur-brosur terkait jenis-jenis penyu yang
dilindungi undang-undang.
Hal
ini belum mampu meminimalisir
perburuan penyu oleh nelayan tertentu yang dengan sengaja memburu untuk dijual dagingnya. Keterbatasan jumlah
petugas polisi kehutanan pada Balai Besar KSDA Papua menjadi kendala tersendiri
untuk setiap saat melakukan pengawasan. Diharapkan khalayak luas atau masyarakat
ikut
membantu dalam upaya pelestarian
penyu dengan beberapa cara misalnya; memberikan informasi ke petugas polisi kehutanan jika menemukan adanya penyu yang diperjual belikan, tidak membeli atau mengkonsumsi penyu. Untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan informasi
terkait peredaran dan pemanfaatan satwa
liar yang dilindungi undang-undang
saat ini dapat melalui perangkat smartphone berbasis
android dengan menggunakan aplikasi
GAKKUM yang dapat didownload di google playstore.
Kegiatan pelestarian penyu bertujuan untuk menjaga keseimbangan ekosistem laut. Di perairan Indonesia terdapat enam jenis penyu dan semuanya dinyatakan dilindungi undang-undang (UU No.5 Tahun 1990 dan PP. No.7 Tahun 1999). Pemilikan dan perdagangan illegal satwa penyu dan bagian- bagiannya diancam pidana dengan kurungan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah). Keenam jenis penyu yang ada di perairan Indonesia adalah: penyu hijau (Chelonia mydas), penyu lekang (Lepidochelys olivaceae), penyu sisik (Eretmochelys imbricate), penyu belimbing (Dermochelys coriaceae), penyu pipih (Natattor depressus), penyu tempayan (Caretta caretta).
Kegiatan pelestarian penyu bertujuan untuk menjaga keseimbangan ekosistem laut. Di perairan Indonesia terdapat enam jenis penyu dan semuanya dinyatakan dilindungi undang-undang (UU No.5 Tahun 1990 dan PP. No.7 Tahun 1999). Pemilikan dan perdagangan illegal satwa penyu dan bagian- bagiannya diancam pidana dengan kurungan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah). Keenam jenis penyu yang ada di perairan Indonesia adalah: penyu hijau (Chelonia mydas), penyu lekang (Lepidochelys olivaceae), penyu sisik (Eretmochelys imbricate), penyu belimbing (Dermochelys coriaceae), penyu pipih (Natattor depressus), penyu tempayan (Caretta caretta).
Secara Internasional semua jenis penyu telah digolongkan sebagai endangered species/ jenis langka
(Red Data Book) definisi IUCN, yaitu sebagai taxon yang beresiko tinggi akan kepunahan dalam
waktu dekat (Jones at.al, 2000). Dalam CITES penyu juga telah dikategorikan dalam
Appendix
I artinya spesies yang dilarang diperdagangkan secara
internasional.
Semoga kegiatan ini bermanfaat bagi upaya pelestarian penyu sebagai bagian dari indikator
keseimbangan ekosistem lingkungan
laut kita.
Jayapura, 9 Juli 2017
Kepala Sub Bag Humas Data dan Evlap
I Ketut Diarta Putra, S.Si
Tim Balai Besar KSDA Papua, Tim Karantina & Masyarakat di Pantai Base G |
Penyu Hijau (Chelonia mydas) berjenis kelamin Betina |
Dokumen Berita Acara Pelepasliaran Penyu Hijau (Chelonia mydas) |
Video Release Penyu Hijau
Komentar
Posting Komentar